MINI
RISET
ILMU
KALAM
Dosen Pengampu : Dr. H. Lalu Muchsin Efendi
Oleh
M.
Rafli Ardiansyah (160103080)
Nirta
Sam sinar T. (160103071)
Kelas
2C Tadris Matematika
FAKULTAS
ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN).
Tahun
Akademik 2017/2018
A. Pendahuluan
Ziarah
kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam agama islam, dengan tujuan
bahwa orang yang melakukan ziarah tersebut dapat mengambil pelajaran dan dapat
mengingat akan kematian yang selalu dekat dengannya.
Ziarah
kubur adalah salah satu kebiasaan orang-orang islam, apalagi jika telah masuk
yang namanya bulan puasa dan masuknya hari-hari Id, baik itu Id Fitri maupun Id
adha. Orang islam pasti melakukan yang namanya ziarah kubur apabila telah masuk
masa-masa yang telah kami sebutkan tersebut.
Ziarah
kubur adalah salah satu yang pernah dilarang oleh Rasulullah, namun setelah
melarangnya itu, Rasulullah akhirnya menyuruh kita melakukan ziarah kubur.
B. Masalahnya
Kami mengangkat tema ini, karena kami banyak sekali
menemukan masalah yang berhubungan dengan ziarah kubur ini. Kami berani
mengangkat tema ini, karena kami beranggapan bahwa telah banyak umat manusia
yang salah menafsirkan tentang ziarah kubur ini. Karena itulah kami mencari
kebenarannya, dan ternyata apa yang kita anggap-anggap tersebut ternyata telah
menjadi suatu tradisi yang dilakukan oleh umat manusia. Jikalau mau mengetahui
masalah yang kami sebut disini, silahkan membaca pendapat ulamah pada bagian
selanjutnya ini.
C.
Pendapat para ulamah
tentang ziarah kubur
Menurutnya
bahwa masalah ziarah kubur itu banyak kelompok atau mazhab, diantaranya itu
adalah kelompok wahabi dan kelompok ahlul sunnah wal jamaah.
Kelompok wahabi beranggapan bahwa berziarah kubur
itu tidaklah boleh, karena itu nanti bakalan dianggap syirik. Kenapa mereka
menggap itu syirik? Karena, nantinya takut mereka meminta sesuatu kepada kubur
yang mereka ziarahin itu. Kalau sudah meminta kepada selain tuhan yang
menciptakan (Allah), itu adalah syirik. Itulah sebabnya kelompok wahabi
melarang untuk menziarahi kubur. Sebagai contoh : misalkan si A pergi
menziarahi kubur TGH yang dianggap oleh masyarakat setempat tersebut sangatlah
dekat dengan Allah, ketika si A ini menziarahinya, dia memintakan sesuatu
kepada penghuni kubur tersebut supaya bisa disampaikan kepada Allah, karena
kuburan yang dia ziarahi adalah kuburnya orang yang sangatlah dekat dengan
Allah. Nah, menurut wahabi apa yang dilakukan oleh si A ini sangatlah tidak
boleh, sebab telah masuk kepada kesyirikan. Tempat kita meminta hanyalah kepada
Allah saja bukan kepada sesuatu yang Allah ciptakan.
Sedangkan kelompok Ahlul Sunnah Wal Jamaah, mereka
berpendapat bahwa berziarah kubur itu diperbolehkan. Dalam hal yang berkaitan
dengan keyakinan yang meminta di kuburan itu mereka juga membolehkannya.
Meminta tersebut bukanlah jatuh kepada hal yang berbaur syirik, tetapi meminta
tersebuh hanyalah sebagai perantaan atau washilah, washilahnya
itu adalah orang yang dianggap sangat dekat dengan Allah. Hakekat memintanya
itu sebenarnya kepada Allah, namun kubur itu sebagai tempatnya mereka meminta saja. Nah
timbul pertanyaan, kenapa harus meminta kepada kuburnya orang yang dianggap
dekat dengan Allah, kenapa tidak minta secara langsung saja? Mereka mengatakan
bahwa tujuan dari memintanya itu hanya kepada Allah, namun itu sebagai tempat
yang dianggap cepatnya terkabul doa kita, ketika kita berdoa atau meminta
sesuatu di kubur tersebut, itu sebenarnya sama kayak kita meminta Hajar Aswa
yang ada di Makkah apabila bila kita melakukan atau menuaikan rukun Islam yang
ke 5 itu. Meminta di kubur sebenarnya hanya kita pinjam tempatnya saja, namun
tujuan utama kita meminta itu adalah meminta kepada Sang Pencipta yaitu Allah
SWT. Kita meminta di kubur tersebut, dengan tujuan bahwa doa kita akan cepatlah
terkabulkan, karena Allah telah mengenal orang yang tempat kita datang untuk
memintai tersebut. sebagai contoh : Misalkan Si A ingin mengajukan sebuah
proposal kepada Bapak Gubernur, proposalnya itu berisikan permohonan bantuan
untuk desanya itu, Bapak Gubernur sebenarnya akan memberikannya, namun
prosesnya akan sangatlah lambat. Jika bapak Gubernur telah mengenal salah satu
atau salah dua orang dari desanya Si A ini, pasti proses permohonannya itu
akanlah sangat cepat, sebab bapak Gubernur telah ada seseorang yang buat
titipin apa yang diacukan oleh si A tersebut. Nah, begitulah gambarannya
menurut kelompok Ahlul Sunnah Wal Jamaah, Si A ini diibaratkan sebagai hamba
yang meminta tersebut, sedangkan yang dikenal sama Bapak Gubernur ini sebagai
orang yang menghuni kubur tempat Si A meminta tersebut dan Bapak Gubernurnya
ini sebagai Tuhan.
D. Pendapat
kita sebagai pembuat mini Riset ini
Kami
berpendapat bahwa menziaraihi kubur itu adalah hal yang disunnahkan oleh
Rasulullah, sebab ada kaidah fiqh yang mengatakan bahwa “jika sebelumnya ada
larangan dan kemua itu diperintahkan lagi, maka itu disebut sunnah”. Dalam
konteks Ziarah kubur ini, Rasulullah pernah melarangnya, sebagaimana dalam
hadistnya yang berbunyi “dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi
sekarang aku memperbolehkannya”. Sesuai dengan kaidah fiqh yang kami sebutkan
tadi, maka sudah jelas bahwa ini merupakan sunnah.
Ziarah kubur kita
menganggap itu adalah hal yang boleh dan bisa juga sunnah, namun kalau yang
berkaitan dengan meminta ke kuburan itu, kami tidak menyalahkan Ahlul Sunnah
Wal Jamaah, kami hanya mengatakan bahwa, kami sedikit tidak sependapat
dengannya.kami sedikit mendukung pendapatnya kelompok wahabi, sebab kalau kita
meminta kepada selain Allah itu adalah syirik, walaupun tempat/kuburan itu
sebagai perantara atau washilah sebagaimana yang disebutkan oleh kelompok Ahlul
Sunnah Wal Jamaah.
Kenapa
kami sependapat dengan kelompok wahabi? Karena,kami beranggapan bahwa tempat
kita meminta itu hanya kepada Allah saja, meminta kepada Kuburan itu menurut
kami merupakan mendekati kepada yang namanya syirik. Walaupun itu sebagai
perantara, namun konteksnya adalah meminta di kubur itu adalah hal yang tidak
boleh, sebab itu telah masuk kapada yang namanya syirik. Walaupun tujuan kita
meminta sebenarnya kepada Allah, tetapi tempat kita meminta itu adalah hal yang
salah, jikalau kita ingin meminta, kita tinggal cari saja tempat-tempat yang
suci, di tempat yang suci inilah kita bisa melakukan doa tersebut. Doa yang
dimaksud ini adalah doa yang berkaitan dengan keyakinan, yaitu seperti meminta
sesuatu di kuburan orang yang dianggap wali-wali tersebut.
Tetapi
jikalau kita hanya berdoa untuk kebaikan orang yang berada dikubur tersebut,
menurut kami itu boleh-boleh saja, sebab tujuan kita meminta tersebut adalah
meminta kebaikan bagi orang yang ada di dalam kuburan tersebut. namun doa yang
tidak kami setujuh itu adalah doa seperti yang telah dijelaskan diatasnya
ini.







0 komentar:
Posting Komentar