Kamis, 04 Mei 2017

ZIARAH KUBUR

MINI RISET
ILMU KALAM

Dosen Pengampu : Dr. H. Lalu Muchsin Efendi






Oleh
M. Rafli Ardiansyah  (160103080)
Nirta Sam sinar T.   (160103071)

Kelas 2C Tadris Matematika

FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM (IAIN).
Tahun Akademik 2017/2018






A.    Pendahuluan
Ziarah kubur merupakan perkara yang disyariatkan dalam agama islam, dengan tujuan bahwa orang yang melakukan ziarah tersebut dapat mengambil pelajaran dan dapat mengingat akan kematian yang selalu dekat dengannya.
Ziarah kubur adalah salah satu kebiasaan orang-orang islam, apalagi jika telah masuk yang namanya bulan puasa dan masuknya hari-hari Id, baik itu Id Fitri maupun Id adha. Orang islam pasti melakukan yang namanya ziarah kubur apabila telah masuk masa-masa yang telah kami sebutkan tersebut.
Ziarah kubur adalah salah satu yang pernah dilarang oleh Rasulullah, namun setelah melarangnya itu, Rasulullah akhirnya menyuruh kita melakukan ziarah kubur.


B.      Masalahnya
Kami mengangkat tema ini, karena kami banyak sekali menemukan masalah yang berhubungan dengan ziarah kubur ini. Kami berani mengangkat tema ini, karena kami beranggapan bahwa telah banyak umat manusia yang salah menafsirkan tentang ziarah kubur ini. Karena itulah kami mencari kebenarannya, dan ternyata apa yang kita anggap-anggap tersebut ternyata telah menjadi suatu tradisi yang dilakukan oleh umat manusia. Jikalau mau mengetahui masalah yang kami sebut disini, silahkan membaca pendapat ulamah pada bagian selanjutnya ini.



C.     Pendapat para ulamah tentang ziarah kubur
  Menurutnya bahwa masalah ziarah kubur itu banyak kelompok atau mazhab, diantaranya itu adalah kelompok wahabi dan kelompok ahlul sunnah wal jamaah.
Kelompok wahabi beranggapan bahwa berziarah kubur itu tidaklah boleh, karena itu nanti bakalan dianggap syirik. Kenapa mereka menggap itu syirik? Karena, nantinya takut mereka meminta sesuatu kepada kubur yang mereka ziarahin itu. Kalau sudah meminta kepada selain tuhan yang menciptakan (Allah), itu adalah syirik. Itulah sebabnya kelompok wahabi melarang untuk menziarahi kubur. Sebagai contoh : misalkan si A pergi menziarahi kubur TGH yang dianggap oleh masyarakat setempat tersebut sangatlah dekat dengan Allah, ketika si A ini menziarahinya, dia memintakan sesuatu kepada penghuni kubur tersebut supaya bisa disampaikan kepada Allah, karena kuburan yang dia ziarahi adalah kuburnya orang yang sangatlah dekat dengan Allah. Nah, menurut wahabi apa yang dilakukan oleh si A ini sangatlah tidak boleh, sebab telah masuk kepada kesyirikan. Tempat kita meminta hanyalah kepada Allah saja bukan kepada sesuatu yang Allah ciptakan.
Sedangkan kelompok Ahlul Sunnah Wal Jamaah, mereka berpendapat bahwa berziarah kubur itu diperbolehkan. Dalam hal yang berkaitan dengan keyakinan yang meminta di kuburan itu mereka juga membolehkannya. Meminta tersebut bukanlah jatuh kepada hal yang berbaur syirik, tetapi meminta tersebuh hanyalah sebagai perantaan atau washilah, washilahnya itu adalah orang yang dianggap sangat dekat dengan Allah. Hakekat memintanya itu sebenarnya kepada Allah, namun kubur  itu sebagai tempatnya mereka meminta saja. Nah timbul pertanyaan, kenapa harus meminta kepada kuburnya orang yang dianggap dekat dengan Allah, kenapa tidak minta secara langsung saja? Mereka mengatakan bahwa tujuan dari memintanya itu hanya kepada Allah, namun itu sebagai tempat yang dianggap cepatnya terkabul doa kita, ketika kita berdoa atau meminta sesuatu di kubur tersebut, itu sebenarnya sama kayak kita meminta Hajar Aswa yang ada di Makkah apabila bila kita melakukan atau menuaikan rukun Islam yang ke 5 itu. Meminta di kubur sebenarnya hanya kita pinjam tempatnya saja, namun tujuan utama kita meminta itu adalah meminta kepada Sang Pencipta yaitu Allah SWT. Kita meminta di kubur tersebut, dengan tujuan bahwa doa kita akan cepatlah terkabulkan, karena Allah telah mengenal orang yang tempat kita datang untuk memintai tersebut. sebagai contoh : Misalkan Si A ingin mengajukan sebuah proposal kepada Bapak Gubernur, proposalnya itu berisikan permohonan bantuan untuk desanya itu, Bapak Gubernur sebenarnya akan memberikannya, namun prosesnya akan sangatlah lambat. Jika bapak Gubernur telah mengenal salah satu atau salah dua orang dari desanya Si A ini, pasti proses permohonannya itu akanlah sangat cepat, sebab bapak Gubernur telah ada seseorang yang buat titipin apa yang diacukan oleh si A tersebut. Nah, begitulah gambarannya menurut kelompok Ahlul Sunnah Wal Jamaah, Si A ini diibaratkan sebagai hamba yang meminta tersebut, sedangkan yang dikenal sama Bapak Gubernur ini sebagai orang yang menghuni kubur tempat Si A meminta tersebut dan Bapak Gubernurnya ini sebagai Tuhan.


D.    Pendapat kita sebagai pembuat mini Riset ini
Kami berpendapat bahwa menziaraihi kubur itu adalah hal yang disunnahkan oleh Rasulullah, sebab ada kaidah fiqh yang mengatakan bahwa “jika sebelumnya ada larangan dan kemua itu diperintahkan lagi, maka itu disebut sunnah”. Dalam konteks Ziarah kubur ini, Rasulullah pernah melarangnya, sebagaimana dalam hadistnya yang berbunyi “dulu aku melarang kalian berziarah kubur, tetapi sekarang aku memperbolehkannya”. Sesuai dengan kaidah fiqh yang kami sebutkan tadi, maka sudah jelas bahwa ini merupakan sunnah.
Ziarah kubur kita menganggap itu adalah hal yang boleh dan bisa juga sunnah, namun kalau yang berkaitan dengan meminta ke kuburan itu, kami tidak menyalahkan Ahlul Sunnah Wal Jamaah, kami hanya mengatakan bahwa, kami sedikit tidak sependapat dengannya.kami sedikit mendukung pendapatnya kelompok wahabi, sebab kalau kita meminta kepada selain Allah itu adalah syirik, walaupun tempat/kuburan itu sebagai perantara atau washilah sebagaimana yang disebutkan oleh kelompok Ahlul Sunnah Wal Jamaah.
Kenapa kami sependapat dengan kelompok wahabi? Karena,kami beranggapan bahwa tempat kita meminta itu hanya kepada Allah saja, meminta kepada Kuburan itu menurut kami merupakan mendekati kepada yang namanya syirik. Walaupun itu sebagai perantara, namun konteksnya adalah meminta di kubur itu adalah hal yang tidak boleh, sebab itu telah masuk kapada yang namanya syirik. Walaupun tujuan kita meminta sebenarnya kepada Allah, tetapi tempat kita meminta itu adalah hal yang salah, jikalau kita ingin meminta, kita tinggal cari saja tempat-tempat yang suci, di tempat yang suci inilah kita bisa melakukan doa tersebut. Doa yang dimaksud ini adalah doa yang berkaitan dengan keyakinan, yaitu seperti meminta sesuatu di kuburan orang yang dianggap wali-wali tersebut.

Tetapi jikalau kita hanya berdoa untuk kebaikan orang yang berada dikubur tersebut, menurut kami itu boleh-boleh saja, sebab tujuan kita meminta tersebut adalah meminta kebaikan bagi orang yang ada di dalam kuburan tersebut. namun doa yang tidak kami setujuh itu adalah doa seperti yang telah dijelaskan diatasnya ini.  

0 komentar:

Posting Komentar